Pecah Kongsi Calon Petahana

- 30 Desember 2019, 22:00 WIB
Masudi, SR
Masudi, SR /

Oleh : Masudi SR

Jika dilihat dari jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilaksanakan enam bulan dari sekarang. Sebuah rentang waktu yang pendek bagi bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (bapaslon) memastikan diri maju dalam kompetisi politik pemilihan kepala daerah yang digelar tiga bulan setelah pendaftaran bakal pasangan calon.

Direntang waktu inilah segala persiapan dilakukan. Bagi mereka yang maju lewat jalur perseorangan, harus sudah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran yang telah diverifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Begitu pun mereka yang maju menggunakan kendaraan berupa partai politik atau gabungan partai politik, baik menggunakan formula jumlah minimal kursi atau perolehan suara sah, sudah mendapat kepastian dari partai atau gabungan partai pengusung.

Direntang ini juga hitung-hitungan politik sudah setengah matang. Kalkulasi ini bukan semata soal kesiapan anggaran, peta wilayah yang menjadi basis pendukung, rencana strategi dan infrastruktur pemenangan, atau pilihan tema/isu yang diangkat ke permukaan. Yang tidak kalah penting adalah siapa orang yang akan menjadi pasangan. Pasangan calon yang tepat berkorelasi dengan tingkat akseptabilitas dan elektabilitas.

Bagi yang maju lewat jalur perseorangan, sebelum tahun berganti idealnya sudah menemukan sosok yang tepat untuk dijadikan bapaslon. Sebab ada satu tahapan lagi yang harus dilewati sebelum maju menuju meja pendaftaran, yakni penyerahan dokumen dukungan dari pemilih sebagai syarat pencalonan. Waktu penyerahan satu setengah bulan dari hari pertama ditahun baru. Dukungan itu hanya akan diverifikasi jika diserahkan balon yang sudah memiliki pasangan. Karena itu, KPU akan mengabaikan dokumen dukungan yang diserahkan jika tidak atas nama satu bakal pasangan calon.

Perburuan mencari pasangan dan dukungan, juga dilakukan kepala daerah yang sedang menjabat dan ingin kembali mengadu peruntungan politik (petahana). Karena tidak jarang partai atau gabungan partai yang sebelumnya menjadi pengusung, mencari figur baru untuk digendong maju sebagai balon atau bapaslon kepala daerah berikutnya. Dalam banyak hal, peristiwa politik seperti ini membawa kerumitan sekaligus kerugian tersendiri bagi petahana.

Ada banyak alasan bagi parpol atau gabungan parpol mengusung balon atau bapaslon yang baru. Misalnya, petahana tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjabat, miskin program dan ide kreatif, tersangkut perkara hukum atau moral, berjarak dengan rakyat, kurang berkomunikasi dengan parpol atau gabungan parpol pengusung atau tidak banyak berkontribusi kepada parpol atau gabungan parpol pengusung/pendukung.

Penyebab lain karena adanya keretakan hubungan bahkan berakhir dengan pecah kongsi kepala dengan wakil kepala daerah. Pasangan yang mengalami disharmonisasi ini, tidak akan menguntungkan jika terus dipaksakan untuk terus bersama merebut singgasana kekuasaan untuk kedua kali. Bagi parpol atau gabungan parpol pengusung sebelumnya, tentu tidak mau menanggung rugi kehilangan kursi. Karena itu pilihan rasional yang tersedia hanyalah memilih satu di antara dua atau meninggalkan keduanya.

Pecah kongsi

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah