"Hasil rapat rencana pembangunan mall pelayanan publik (MPP) di Puspemkab harus terbangun tahun ini," ucapnya.
Baca Juga: Dear Calon Mahasiswa, Ini Jurusan Teknik Sipil Terbaik di 4 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, yang dimaksud penetapan adalah penetapan status penggunaan empat gedung baru tersebut akan digunakan oleh OPD mana saja.
"Info awal tadinya empat gedung itu diperuntukkan bagi Dinkes, Distan, Disnaker dan Diskoumperindag," ujarnya.
Akan tetapi kata dia, pekan lalu ia mendapat informasi bahwa empat gedung itu akan digunakan masing-masing oleh Dinkes, Distan, Disnakertrans dan DPMPTSP.
"DPMPTSP sendiri kabarnya akan menempati gedung yang semula peruntukan Diskoumperindag. Karena disebelahnya rencana akan dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2023 ini," ucapnya.
Namun demikian berapa lama penetapan itu selesai ia belum bisa memastikan sebab sampai saat ini pengajuan dan info resmi belum ada.
"Jika sudah ada permohonan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan fisik, baru setelah itu diteruskan ke Bagian Hukum untuk dibuatkan SK Bupati tentang status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa 4 Unit Gedung Kantor di Puspemkab hasil pembangunan 2022," ujarnya.
Indra mengatakan, jika tahun lalu penetapan penggunaan gedung yang kini dipakai oleh BKPSDM diurus langsung oleh DPKPTB sebagai OPD yang membangun.