Ombudsman Soroti Pelayanan di BPN, ini Penyebabnya

- 9 Februari 2023, 13:15 WIB
Kantor BPN Provinsi Banten. Pelayanan kini jadi sorotan Ombudsman Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Kantor BPN Provinsi Banten. Pelayanan kini jadi sorotan Ombudsman Banten/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten.

Penyebab Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten karena paling banyak dilaporkan warga sepanjang tahun 2022.

Salah satu hal yang membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten soroti BPN wilayah Banten, salah satunya pelayanan pembuatan sertifikat tanah yang terkesan lama.

Baca Juga: Wisata Gratis, Jembatan Kaca Cisadane di Kota Tangerang Banten, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan Keluarga

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zaenal Muttaqin mengatakan, berdasarkan hasil rekap tahun 2022, pelayanan BPN paling banyak diadukan oleh warga ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

"Pertanahan dari awal Ombudsman Banten berdiri, belum tergoyahkan jadi substansi yang paling banyak dilaporkan tiap tahunnya," ungkap Zaenal kepada Kabar Banten, Rabu 8 Februari 2023.

Kata Zaenal, diantara jenis pelayanan di BPN yang dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yaitu soal pengajuan sertifikat tanah yang tidak kunjung ditindak lanjuti oleh petugas BPN, Bahkan ada yang sampai satu tahun.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng, Beras dan Kebutuhan Pokok Di Kota Serang Banten Naik, Ini Penyebabnya

"Standar atau baku mutu waktu pelayanannya berdasarkan ketentuan adalah 98 hari jika berkas lengkap. Untuk saat ini, kelihatannya BPN masih belum sepenuhnya dapat maksimal melaksanakan ketentuan tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah