Ditertibkan, Rentenir Berkedok Koperasi di Kabupaten Serang

- 23 Januari 2020, 14:00 WIB
koperasi ilust
koperasi ilust /

SERANG, (KB).- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang mulai melakukan pendataan keberadaan rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Serang.

Hal tersebut dilakukan, karena selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dan laporan terkait keberadaan rentenir yang menjerat masyarakat dengan bunga utang tinggi.

"Lagi menertibkan, kan kami banyak terima laporan rentenir berkedok koperasi," kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid kepada Kabar Banten, saat ditemui di ruang kerja, Rabu (22/1/2020).

Ia menuturkan, sempat memanggil salah satu pelaku koperasi yang dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat tersebut. Setelah diteliti ternyata banyak yang belum memiliki izin.

Pihaknya kemudian meminta pelaku koperasi tersebut, untuk membuat pernyataan, agar berubah sesuai aturan, misalnya tidak memberikan bunga simpan pinjam yang terlalu tinggi, sehingga menjerat masyarakat.

"Kalau dia enggak mau ikut arahan kami dibubarkan," ucapnya.

Ia mengatakan, laporan yang diterimanya terkait keberadaan rentenir berkedok koperasi itu memang belum terlalu banyak. Namun, mereka sangat meresahkan dan bisa mencoreng citra koperasi.

"Laporan enggak sampai 10, tapi meresahkan. Laporan seperti itu, koperasi tidak terdata di kami, karena kalau sudah luas (operasinya) juga izinnya bukan di kami. Bisa pusat atau provinsi. Repot, modusnya bunga besar kalau tidak bayar berlipat lagi tiap bulan," tuturnya.

Kebanyakan, kata dia, korban dari rentenir ini adalah karyawan perusahaan. Pihaknya belum bisa menjelaskan mengapa banyak karyawan yang bisa terjerat.

"Kenapa banyak yang masuk itu harus ada penelitian. Kemarin yang ada laporan di Serang Utara, perusahaan di timur banyak karyawan yang kena," katanya.

Pihaknya bahkan sudah meminta bantuan kepolisian untuk menindaklanjuti jika ditemukan rentenir berkedok koperasi khususnya yang tidak berizin.

"Kami minta bantuan kepolisian kalau ada yang melanggar pidana sudah aja laporkan polisi, misal tidak berizin bisa dimasalahkan. Kami enggak bisa mendata (jumlah koperasi tidak berizin) karena itu ranah polisi kalau banyak yang dirugikan. Kalau kami hanya bisa panggil kalau ada yang dirugikan," ucapnya.

Wahid mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar 670 koperasi di Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut yang benar-benar aktif hanya 100 lebih. Sedangkan sisanya masih harus dilakukan pembinaan.

"Enggak bisa dibubarkan kecuali yang tidak ada sekretariat dan pengurus," katanya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah