DPRD Kota Serang: Status Kota Serang Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Belum Jelas

- 10 Februari 2023, 12:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menanggapi terkait pemberitaan yang menyatakan Kota Serang tidak layak sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Pada dasarnya, hingga saat ini DPRD Kota Serang masih mempertanyakan status Kota Serang yang disebut-sebut jadi Ibu Kota Provinsi Banten. Sebab, tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebutkan secara spesifik jika Kota Madani merupakan ibu kota di Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri kepada Kabar Banten, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut dia, sampai saat ini DPRD Kota Serang masih mempertanyakan peraturan yang menyatakan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

"Sebetulnya memang belum ada kejelasan aturan terkait itu. Makanya saya selalu mempertanyakan soal status Kota Serang ini sebenarnya ibu kota (Provinsi) atau bukan," katanya.

Pada aturan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, di dalamnya hanya disebutkan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Serang.

Artinya, bisa Kabupaten Serang atau Kota Serang dan tidak ada landasan aturan lainnya yang menyatakan Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

"Di aturan itu belum disebutkan kota atau kabupaten yang menjadi ibu kota provinsi," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam aturan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten tidak ada pasal maupun peraturan yang menyebutkan Kota Serang menjadi Ibu Kota Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah