Sejumlah Fraksi di DPRD Banten Belum Mencabut Pengajuan, Interpelasi Berlanjut

- 30 April 2020, 09:30 WIB
Interpelasi anggota dprd banten tentang bank banten
Interpelasi anggota dprd banten tentang bank banten /

SERANG, (KB).- Sejumlah Fraksi DPRD Banten melanjutkan proses pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Kini, mereka sedang melakukan langkah masing-masing, mulai konsultasi dengan pengurus partai, sampai menunggu perkembangan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Banten.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, rencana pengajuan hak interpelasi dari Fraksi PDIP DPRD Banten belum dicabut. Pihaknya sedang menunggu keputusan dari DPD PDIP Banten. Sebagai bahan pertimbangan DPD, telah disampaikan hasil-hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Kita sampaikan terlebih dahulu kemarin (hasil RDP) dengan Pak Gubernur kepada induk (DPD PDIP Banten). Karena kalau mekanisme di kita tentunya induk partai tidak boleh dikesampingkan," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB, DPRD Cecar Gubernur Banten

Kemungkinan DPD juga akan menembuskan rencana pengajuan hak interpelasi kepada DPP PDIP. Hal itu bisa saja dilakukan mengingat pasca RDP terdapat perubahan konstalasi politik di Fraksi DPRD Banten. Terdapat fraksi yang berubah pikiran lalu mengurungkan pengajuan hak interpelasi. "Ini yang perlu kami laporkan terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk mematangkan keputusan akhir, fraksi juga akan melakukan rapat koordinasi dengan DPD PDIP Banten.

"Iya dengan DPD, mungkin dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rapat konsultasi antara DPD dengan fraksi di DPD. Pokoknya kita melaporkan, tentunya keputusan DPD itu, sebagai induk partai yang akan menjadi kepanjangan kan kita di fraksi," ucapnya.

Koordinasi penting dilakukan mengingat sejak awal sebetulnya Fraksi PDIP DPRD Banten tak ngotot mengajukan interpelasi. Interpelasi akan diajukan jika kebijakan Gubernur Banten merugikan masyarakat Banten.

"Kemarin kami sudah meminta keterangan langsung dengan Pak Gubernur, meskipun dalam rapat konsultasi," tuturnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB, Pengajuan Hak Interpelasi Dewan Mencuat

Ia mengkritik pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Kebijakan itu dianggap tak mempertimbangkan aspek ekonomi, yuridis dan sosial.

"Karena setiap implementasi kebijakan itukan harus bertahap, bertingkat dan berlanjut. Tidak boleh hanya memikirkan saat itu, demikian. Pasti ada efek, dan itu efeknya hari ini masih saksikan masih terjadi rush di mana-mana," katanya.

Disinggung apakah sikap Fraksi PDIP DPRD Banten belum pasti terkait pengajuan hak interpelasi, ia tak menampiknya. Kepastiannya tergantung keputusan DPD PDIP Banten.

"Kami sampaikan bahwasanya Fraksi PDIP sudah menyampaikan dan kita tentunya menunggu keputusan dari DPD partai. Yang kita sadari bahwa kondisi masyarakat hari ini sedang menghadapi musibah pandemi corona, ini juga mungkin menjadi salah satu catatan kami melaporkan kepada DPD partai," ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois mengatakan, pihaknya juga belum mencabut rencana pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten. Pihaknya masih menunggu perkembangan kebijakan yang diambil Gubernur Banten terhadap Bank Banten.

"Kalau ada perbaikan ya berarti (interpelasi) tidak dilanjut. Tapi kalau sekiranya tidak ada perbaikan, ya kita lanjutkan (hak interpelasi)," ucapnya.

Bank Banten Syariah

Sebetulnya, lanjut dia, persoalannya bukan pada pengajuan interpelasi atau tidak. Titik tekannya bagaimana Gubernur Banten beserta jajarannya menyelesaikan permasalahan yang membelit Bank Banten.

"Kita sih ingin Bank Banten ini menjadi semacam Bank Banten Syariah, kita lihat perkembangan Bank Syariah di Banten ini besar, dan animo masyarakat pada Bank Syariah itu besar. Kalau sekiranya Bank Banten ini menjadi Bank Syariah, saya kira masyarakat Banten ini sangat mendukung," katanya.

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

Ia menegaskan, sampai saat ini Bank Banten masih ada dan beroperasi seperti biasa. Oleh karena itu, dia meminta Gubernur Banten mengkaji ulang penggabungan Bank Banten ke BJB.

"Selama ini kan seolah-olah milik (Pemerintah) Provinsi Banten, keuangan daerah kabupaten/kota kan enggak masuk ke Bank Banten. Ini kesalahannya. Kalau itu dibilang sebagai sebuah kesalahan. Artinya, tidak mampu memberikan semacam arahan bimbingan. Misal, kalau sekiranya bantuan keuangan provinsi untuk kabupaten/kota dijadikan sebagai saham pemerintah kabupaten/kota di Bank Banten, itukan luar biasa besar per tahun," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku, belum ada pengajuan hak interpelasi secara resmi dari Anggota DPRD Banten. "Belum dengar dan belum liat, ke saya tidak ada," tuturnya.

Prinsipnya interpelasi merupakan hak yang melekat kepada anggota DPRD Banten untuk mendapatkan keterangan dari pemerintah daerah. Interpelasi dapat diajukan oleh minimal yang berasal dari minimal dua fraksi.

"Kemudian usul tertulis yang dibubuhi tanda tangan itu diajukan ke pimpinan. Setwan akan memberikan nomor registrasi dan kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan, kemudian dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dijadwalkan paripurna meminta persetujuan seluruh anggota 50 persen plus 1 untuk hak interpelasi bisa dijalankan," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah