Jika Positif Covid-19, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Akan Diisolasi Paksa

- 15 Mei 2020, 16:30 WIB
59psbb
59psbb /

TANGERANG, (KB).- Pemkot Tangerang memberikan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB di Kota Tangerang mulai Kamis (14/5/2020). Adapun sanksi yang diberikan bukan berupa denda, tetapi wajib mengikuti rapid test Covid-19. Jika hasil tes tersebut terbukti positif Covid-19, pelanggar akan diisolasi oleh petugas dan tidak diperbolehkan pulang.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bagi pelanggar yang kedapatan di lokasi check point PSBB akan langsung dihentikan. Pelanggaran yang dimaksud, adalah tidak mengenakan masker, berboncengan motor tidak satu arah atau alamat, hingga penumpang kendaraan roda empat melebihi batas kapasitas.

"Begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung di-rapid. Kalau hasilnya negatif kami pulangkan, tapi kalau positif kami isolasi," katanya.

Awalnya, pemkot berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Namun, hal tersebut urung, karena perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit. Terlebih, sanksi yang diberikan bertujuan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengikuti protokol kesehatan.

"Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masa ditambah beban," ujarnya.

Bagi pelanggar diketahui terpapar Covid-19, akan dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan. Tak seperti sebelumnya di mana warga bisa isolasi mandiri, kali ini tidak diperkenankan.

"Satu kecamatan akan ada satu tim kesehatan. Mudah-mudahan jumlah penderita menurun," ucapnya.

Ia mengklaim, ketersediaan alat rapid test mencukupi bagi pelanggar PSBB. Pemkot juga menegaskan akan melakukan pengetatan PSBB semaksimal mungkin selama lima hari terakhir PSBB jilid dua ini. Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah PSBB Kota Tangerang akan kembali diperpanjang.

Tes swab sendiri

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x