Bawaslu Kabupaten Serang Ungkap Temuan Puluhan Pantarlih Masuk Sipol, Begini Rekomendasinya

- 15 Februari 2023, 09:36 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat menyampaikan hasil temuan kaitan Pantarlih masuk Sipol.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman saat menyampaikan hasil temuan kaitan Pantarlih masuk Sipol. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mengungkapkan temuan hasil pengawasan terhadap Pantarlih.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, sebanyak 42 Pantarlih Kabupaten Serang masuk Sipol.

Selain menemukan 42 Pantarlih masuk Sipol, Bawaslu juga terus melakukan pengawasan agar petugas yang bekerja sesuai dengan yang diumumkan.

Baca Juga: Ratusan Warga Kabupaten Serang Terpapar Campak, Kecamatan Ini Tertinggi

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abdurrohman mengatakan, hasil pengawasan berkaitan dengan rekrutmen Pantarlih, ditemukan ada 42 petugas Pantarlih yang tercantum dalam Sipol.

"Itu sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan KPU untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di salah satu hotel di Anyer, Selasa 14 Februari 2023.

Pria yang akrab disapa Oman tersebut mengatakan, dalam hal ini apabila petugas Pantarlih masuk Sipol maka dia harus membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan dan juga dari Parpol.

Jika kemudian petugas Pantarlih tersebut tidak mau membuat surat pernyataan maka dianggap sebagai pendukung Parpol dan harus diganti. Sebab syarat Pantarlih tidak boleh anggota Parpol.

"Kalau Bawaslu sudah melakukan ikhtiar kaitan proses rekrutmen Pantarlih dimulai dari rekrutmen kita bersurat pada KPU mengimbau agar berkaitan Pantarlih agar syarat Pantarlih dan tata caranya dipatuhi," ucapnya.

Ia mengatakan, upaya pro-aktif dari Bawaslu berkaitan dengan Pantarlih mulai dari proses rekruitmen termasuk saat Pantarlih bekerja melaksanakan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: SNBP 2023 Resmi Dibuka, Begini Ketentuan Pendaftarannya

"Mata dan kerja-kerja kita selalu mengawasi Pantarlih walau metodenya berbeda. Ada yang melalui proses pengawasan melekat ada juga yang diaudit hasil kerjanya dipastikan ini sudah benar atau tidak," tuturnya.

Ia mengatakan, beberapa temuan tersebut sudah disampaikan karena ada ditingkat kecamatan maka Panwascam berkoordinasi dengan PPK juga Pantarlih.

"Tapi tembusannya sudah kita sampaikan ke KPU kaitan tata cara dan prosedur jika ada yang kurang. Prinsipnya kita membantu KPU barangkali ada yang luput dari pengamatan teman-teman KPU kita bantu dengan data hasil pengawasan kita," ucapnya.

Oman mengatakan, kaitan rekrutmen Pantarlih secara komprehensif pihaknya sudah menyampaikan beberapa hal bukan hanya perkara Sipol.

Misalnya memastikan petugas yang direkrut berdomisili di wilayah kerjanya seperti yang dipersyaratkan.

"Jangan kemudian diluar wilayah kerja jadi Pantarlih. Banyak hal memang yang sudah disampaikan. Mulai proses pencegahan sampai pelaksanaan bahkan terakhir kalau pun pada proses sekarang on going ada pantarlih nyata-nyata sudah out the track ya kita sampaikan ke KPU, PPK dan PPS. Bagaimana mereka bisa laksanakan agar Pantarlih sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Ia juga sudah mengimbau pada Panwascam agar mengidentifikasi bahwa Pantarlih yang diumumkan adalah yang bekerja. Jangan sampai yang diumumkan A dan yang bekerja B.

"Karena itu penting. Sampai hari ini belum ada laporan ketidaksesuaian tapi kita mau lihat apakah sejumlah Pantarlih yang terdaftar di KPU Kabupaten Serang memang sudah sesuai antara yang diumumkan dan yang bekerja di lapangan," ucapnya.

Baca Juga: Perjodohan Weton Senin Legi dengan Jumat Pahing, Bisa Sukses Bisa Juga Gagal Menurut Primbon Jawa

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Muttaqin mengatakan, pihaknya mengaku belum menerima surat dari Bawaslu terkait adanya petugas Pantarlih yang masuk Sipol.

"Sampai saat ini kita belum terima dari Bawaslu. Dicroscek ke bagian persuratan gak ada," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, terkait Pantarlih ada di sipol atau tidak ketika rekrutmen ada beberapa PPS yang sempat berkonsultasi terkait apabila calon pantarlih datanya masuk Sipol sementara dia bukan anggota Parpol.

Kemudian pihaknya pun sudah menjelaskan bahwa Pantarlih tersebut tinggal membuat tanggapan masyarakat dan surat pernyataan bukan anggota parpol atau namanya dicatut Parpol.

"Dengan membuat tanggapan masyarakat dan berikan pernyataan diatas materai bahwa dia bukan anggota Parpol. Konfirmasi juga ke Parpol yang nyatut nama dia dan buat keterangan bukan anggota Parpol," ucapnya.

Oleh karena itu menurut dia masalah tersebut sudah selesai. Jika pun ada yang masuk di Sipol namun dia tidak merasa anggota parpol maka artinya namanya dicatut. "Kalau administrasi dipenuhi sudah memenuhi syarat," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah