Tingkatkan PAD, PDAB Kota Serang Didorong Jadi BUMD

- 4 Juni 2020, 19:00 WIB
padu
padu /

SERANG, (KB).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong perubahan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Kota Serang menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola secara mandiri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, dari hasil konsultasi Komisi III dengan Kementerian PUPR, istilah PDAB satu-satunya hanya tersisa di Kota Serang dari semua daerah di Indonesia.

Sementara, daerah lain sudah berganti status menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau sesuai PP terbaru menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam).

"BUMD Air harus menjadi core bisnis mandiri, tidak boleh menjadi anak induk perusahaan BUMD lain, sehingga cakupan dan gerak usahanya bisa lebih berkembang," kata politikus PKS tersebut, Rabu (3/6/2020).

Jika sudah berbentuk PDAM, maka izin pengambilan bahan baku air dari sungai besar oleh Dirjen SDA Kementerian PUPR hanya akan diberikan kepada PDAM, bukan kepada perusahaan swasta, sehingga ke depannya perusahaan swasta membeli bahan baku air kepada PDAM.

"Jika PDAB berubah menjadi PDAM hasil kajian Komisi III meyakini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Kota Serang," ujarnya.

Potensi peningkatan PAD tersebut, ucap dia, terlihat dari adanya rencana penambahan bahan baku air dari Bendungan Sindang Heula Pemperintah Provinsi Banten sebanyak 200 liter per detik (200 lt/detik) dan bantuan water treatmen di beberapa titik di Kota Serang dari APBN.

"Potensi produksi air lebih besar ketimbang saat ini hanya mengandalkan royalti air dari PT SBS sebesar 30 liter per detik (30 lt/detik)," tuturnya.

Saat ini, kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang tersebut, pihaknya masih menunggu draft rancangan peraturan daerah (Raperda) dari bagian hukum Pemkot Serang.

"Komisi III menunggu bagian hukum untuk menyampaikan rancangan raperda tersebut kepada pimpinan dewan, selanjutnya dibahas oleh pansus sesuai mekanisme peraturan UU," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang Subagiyo belum menerina panggilan. Diketahui, dalam draft Raperda Kota Serang tentang perubahan atas Perda Kota Serang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Serang tercantum pada bab V sumber modal perumdam, meliputi penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Kemudian, semua alat likuid disimpan di bank milik pemerintah daerah atau bank pemerintah lainnya atas persetujuan wali kota. Modal dasar perumdam untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), modal ditempatkan dan disetor oleh pemerintah daerah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x