BNNK Cilegon Musnahkan Ganja 15 Kg

- 15 Juli 2020, 11:32 WIB
IMG-20200715-WA0008
IMG-20200715-WA0008

CILEGON, (KB).- Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon bersama BNN Provinsi Banten, Pemkot Cilegon serta unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I berupa ganja seberat 15 kilogram, Rabu (15/7/2020).

Kepala BNNK Cilegon AKBP Asep Mukhsin Jaelani mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari penangkapan tersangka pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 02.30.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami meluncur ke Pelabuhan Merak dan berkoordinasi dengan pihak pool bus DAMRI untuk dilakukan pengecekan. Dan terdapat ganja seberat 15 kg di pool bus tersebut. Dan pada hari ini disaksikan oleh Wali Kota dan unsur Forkopimda, kami musnahkan," katanya.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah berhenti di Kota Cilegon mengingat Cilegon sebagai tempat yang strategis.

"Kami mengapresiasi, dan penyalahgunaan narkoba ini gak akan pernah berhenti. Karena Cilegon itu tempat yang sangat strategis. Selain itu juga pintu gerbang pulau Jawa juga sebagai tempat transit. Makanya kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut serta memberantas tindak pidana narkoba," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain mengamankan ganja 15 kg, BNN juga mengamankan 1 unit mobil Sigra hitam, 1 unit motor Honda Beat putih, 3 unit HP. Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x