Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Ombudsman Minta Pemkot Tangsel Periksa Lurah Benda Baru

- 21 Juli 2020, 04:59 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo

SERANG, (KB).- Ombudsman RI Provinsi Banten meminta Pemkot Tangerang Selatan memeriksa Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang yang mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel). Pada kejadian yang terekam CCTV tersebut diduga terjadi pelanggaran dari sisi etika dan jabatan.

Diketahui, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik akibat aksinya yang ngamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel. Berdasarkan video CCTV di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel, Saidun terlihat menendang benda di depannya usai berbincang dengan kepsek, Jumat (17/7/2020).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyayangkan tindakan yang dilakukan Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang tersebut. Lurah tersebut diduga menitipkan beberapa siswa untuk masuk ke SMA Negeri 3 Tangerang Selatan. Kemudian mengamuk karena siswa titipannya tidak lolos akibat tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif. Dia mendesak pihak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut karena telah dilaporkan oleh pihak sekolah atas adanya dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga perusakan fasilitas sekolah.

"Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel dan BKPP untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan," ujarnya, Senin (20/7/2020).

Tindakan lurah tersebut, kata dia, bisa mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis. Penilaian masyarakat terhadap ASN bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Terkait permintaan maaf dari lurah kepada pihak sekolah, dia berpendapat, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera. Sehingga kejadian serupa tak dilakukan oleh pejabat lainnya. Namun demikian, dia menyerahkan keputusan kepada pihak sekolah.

"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x