Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Empat Terduga Pelaku Jadi Tersangka

- 21 Februari 2023, 15:26 WIB
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten
Kasubid Penmas AKBP Meryadi didampingi Wadir Krimum Polda Banten, AKBP Diam Setyawan dan Kasubdit 4 Renakta, Kompol Herlia Hartarani menunjukan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ekspos di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023/Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang ini disampaikan Bid Humas Polda Banten kepada awak media pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, para pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang ditangkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Februari 2023: Intensifkan Upaya Anda, Capricorn Aquarius Pisces, Keuntungan Didapat

Para tersangka itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten.

YA (39) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Provinsi Banten.

KAA (50) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.

Baca Juga: 3 Wisata Kuliner Serang Banten yang Enak dan Bikin Ngiler, Wajib Dicoba!

"Tersangka itu ditangkap petugas Polda Banten di Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 18 Februari 2023," ujar Meryadi.

Selain tersangka, Polda Banten juga mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33).

Termasuk barang bukti yang berhasil disita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver Plat No A, Kartu Tanda Pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Kartu Tanda Izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.

Para pelaku saat ekspose
Para pelaku saat ekspose

Wadir Krimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 Wib akan adanya aktivitas mencurigakan dengan menjemput 3 perempuan dengan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal," tuturnya.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Dia, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilans dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan, Jalur Mudik Lebaran 2023 Mulai Disiapkan

"Benar ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku," ungkapnya.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Hj. Herlia Hartarani menjelaskan peran masing-masing dari 4 tersangka yang sudah ditangkap.

BT (33) dan JB (53) berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Baca Juga: Gurih dan Legit! Kue Kikiping Hidangan Lebaran Khas Kabupaten Pandeglang

KA (50) dan YA (39) berperan mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan," katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka terancam

Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x