Kurangi Sengketa Agraria, 25 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Serang Akan Disertifikasi

- 15 Maret 2023, 10:15 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria di Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sengketa tanah maupun konflik agraria masih terus terjadi di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu untuk meminimalisirnya, kegiatan sertifikasi bidang tanah terus digencarkan di Kabupaten Serang.

Pada tahun 2023, Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Serang menargetkan 25 ribu bidang tanah di wilayahnya bisa disertifikasi.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Kelurahan Cibeber dan Karangasem Kota Cilegon Diterjang Banjir

Kepala BPN Kabupaten Serang Herlina Ulwiyati mengatakan, 2023 ada 25.000 bidang tanah yang ditargetkan disertifikasi, sedangkan 2022 sudah diselesaikan 92,6 persen dari target 17.000 bidang.

“Sehingga Kabupaten Serang 2025 seperti yang diamanatkan presiden semua terdaftar dan tersertifikasi. Kecuali memang yang sengketa harus diselesaikan dulu," ujarnya usai acara pembentukan gugus tugas reforma agraria dan rapat koordinasi penyelenggara reforma agraria Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 14 Maret 2023.

Menurut dia, rata-rata kendala belum tersertifikasi selama ini karena masih ada masyarakat yang belum aware pentingnya sertifikat.

Sehingga 2022 pihaknya dan tim BPN turun langsung ke lapangan hingga larut malam.

"Kita harus komunikasi langsung dengan masyarakat dan alhamdulillah yang tadinya tidak bersedia disertifikasi setelah diberikan arahan gambaran atas pentingnya sertifikat jadi pada ikut sertifikat. Mudah-mudahan 2023 lancar," katanya.

Sementara terkait pembentukan gugus tugas reforma agraria dan rapat koordinasi penyelenggara reforma agraria Kabupaten Serang, ucap dia, agar jangan terjadi ketimpangan di masyarakat. Agar masyarakat nantinya dapat keadilan proses kepemilikan lahan.

Baca Juga: Kunjungi UIN SMH Banten, Siswa SMA Negeri 5 Cilegon Dimotivasi Lanjutkan Pendidikan Sampai ke Perguruan Tinggi

Ia menuturkan, program yang akan dilakukan gugus tugas reforma agraria yakni lanjutan dari PTSL yang sudah disertifikasi.

Sehingga program ini lebih pada menangani aksesnya, akan dicarikan solusi. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari tanah yang sudah disertifikasi tersebut.

Ia mengatakan, tim gugus tugas ditandatangani oleh bupati dan di dalamnya ada pihak BPN, forkompinda, dan dinas terkait.

Herlina menuturkan, selama ini sengketa agraria masih terus terjadi. Kegiatan tim gugus tugas untuk meminimalisasi sengketa tersebut.

Begitu juga tujuan dari PTSL. Sebab, ketiak tanah sudah bersertifikat. Maka tidak akan ada sengketa.

"Karena sengketa itu bisa jadi antara orang tua dan anak, dengan ada sertifikasi itu merupakan kepastian hukum pada masyarakat sudah diberikan," ucapnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik program tersebut. Sebab akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.

Baca Juga: Cafe dan Resto Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Banten, Epik dan Estetik dengan Kebun Anggur dan Bunganya

"Karena selain dari aset itu senidiri. Kemudian tindak lanjutnya agar bernilai ekonomis," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam gugus tugas, semua dinas terkait di Kabupaten Serang dimasukkan, seperti Diskoumperindag, Disnaker, DKPP.

Sebab akan dilihat masing-masing masyarakat yang sudah punya sertifikat agar diarahkan di lapangan.

"Bisa pertanian ketika dia sudah punya lahan sendiri dia tidak jadi kuli lagi. Tapi dia bertani di lahan sendiri ini pasti punya nilai ekonomis lebih tinggi. Lainnya budi daya ikan, ketika tambak sudah punya sendiri itu pasti akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah