Awasi Orang Asing, Koordinasi dengan PHRI, Imigrasi Tangerang Gelar KIEP APOA Jawara & Operasi Gabungan

- 16 Maret 2023, 20:38 WIB
Pejabat pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ali Purnomo mengungkapkan dengan menggunakan APOA Jawara diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan PHRI di wilayah Provinsi Banten dalam pengawasan terhadap orang asing.
Pejabat pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ali Purnomo mengungkapkan dengan menggunakan APOA Jawara diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan PHRI di wilayah Provinsi Banten dalam pengawasan terhadap orang asing. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Sementara dengan adanya Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi Dan Partisipasi APOA Jawara, Kepala Kantor Imigrasi Rakha Sukma Purnama mengharapkan dapat menjadi dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Diketahui Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.

Dalam pelaksanaan tugasnya, imigrasi harus mengutamakan prinsip-prinsip yang menjadi semboyan dan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu: profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif atau PASTI.

Melalui semangat PASTI, diharapkan dapat menjadi kekuatan bagi setiap insan imigrasi dalam melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menjaga kedaulatan negara.

 

Sebagaimana amanat dalam Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal pelaporan orang asing, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data dan informasi mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas, sehingga pemilik atau pengurus tempat penginapan harus mematuhi setiap perintah untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempat penginapannya.

Dalam APOA juga dicantumkan dasar hukum berupa ancaman pidana apabila pemilik atau pengurus tempat penginapan tersebut tidak memberikan data dari orang asing tersebut. Melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah.

Disatu sisi, APOA diciptakan untuk mempermudah petugas hotel, tempat penginapan dan sebagainya guna melaporkan keberadaan orang asing yang berada dilokasi tersebut.

Dengan adanya terobosan terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang Asing.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x