"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik. Satu kantong plastik itu berisi 1 liter ciu," papar Zain.
Pelaku mengaku miras tersebut merupakan miliknya.
Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras atau miras kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.
"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Zain kembali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***