Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Sita 50 Kantong Ciu, Kerap Dibeli Remaja Mau Tawuran

- 27 Maret 2023, 16:52 WIB
Barang bukti miras jenis ciu yang diamankan dari ruko di Kampung Ledug, RT02/03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang/Dewi Agustini/Kabar Banten
Barang bukti miras jenis ciu yang diamankan dari ruko di Kampung Ledug, RT02/03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang/Dewi Agustini/Kabar Banten /

KABAR BANTEN – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 50 kantong plastik minuman keras jenis ciu dari seorang pelaku berinisial BS usia 21.

 

 

Terkait 50 kantong plastik minuman keras jenis ciu itu diduga dijual tanpa izin, dimana pelaku menyimpan puluhan bungkus ciu tersebut didalam kontrakan ruko di Kampung Ledug, RT02/03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan 50 kantong plastik minuman keras jenis ciu ke dalam plastik.

"Awalnya, Polisi RW yang bertugas di RW 03 di Kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 27 Maret 2023.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Lantas Polsek Jatiuwung Iptu Dede Mastur menyambangi warga tersebut dan langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing.

Kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota yang bertugas pada Sabtu, 25 Maret 2023, pukul 21.00 WIB, segera menindak lanjuti laporan itu.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x