Selama Ramadhan 2023, Berbagai Senjata Tajam Disita Polisi dari 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang

- 15 April 2023, 21:10 WIB
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang dari hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023.
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang dari hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023. /Kabar Banten /Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 1444 hijriah 2023 Masehi Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang bukti 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023.

"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Zain, Sabtu 15 April 2023.

Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.

"Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," papar Zain.

Zain menerangkan, terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.

"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP," ungkapnya.

Lebih lanjut Zain menyebut, tidak hanya di bulan ramadhan operasi kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," tukasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x