b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Banten dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;