Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten kepada KPU Banten untuk Pemilu 2024

- 29 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pengumuman KPU Banten terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi pengumuman KPU Banten terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024. /

PENGUMUMAN
NOMOR : 104/PL.01.4-Pu/36/2023
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI BANTEN
UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan

a.  Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x