Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten kepada KPU Banten untuk Pemilu 2024

- 29 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pengumuman KPU Banten terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi pengumuman KPU Banten terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024. /

PENGUMUMAN
NOMOR : 104/PL.01.4-Pu/36/2023
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI BANTEN
UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DOKUMEN PENGAJUAN

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan

a.  Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan

Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121.

C. LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi: 

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Banten dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Provinsi Banten mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Banten

a. Telepon : 0254-216106
pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

b. No Hp : 085311664882 dan 0817763721

c. Email : [email protected]

Serang, 24 April 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN


WAHYUL FURQON

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah