Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta, Disnaker Akan Koordinasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2020, 22:33 WIB
ilustrasi-gaji_20180502_063413
ilustrasi-gaji_20180502_063413 /

KABAR BANTEN - Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami membenarkan jika ada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta. Namun demikian sebelum program itu diberikan, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Benar (program pemberian bantuan karyawan) kami akan koordinasi dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah fix saya info kan ya," ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami kepada Kabar Banten, Ahad 9 Agustus 2020.

Diana mengatakan, untuk penerima bantuan akan diambil dari data karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya pun mengakui jika di Kabupaten Serang masih banyak karyawan yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

"Masih banyak, karena UMK Kabupaten Serang di bawah Rp5 juta. Data pastinya nanti di kantor ya," ucapnya.

Baca Juga : Ikuti Program Kemenaker, Korban PHK Diprioritaskan

Berdasarkan informasi kata dia, program tersebut harus sudah efektif sejak September mendatang. Pihaknya pun mengaku sudah mendapatkan tembusan dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

"Sudah (ada tembusan), efektif bulan September infonya," katanya.

Ia mengatakan, program tersebut rencananya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Kemudian bantuan sendiri akan diberikan Rp600 ribu selama 4 bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x