KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebutkan hingga saat ini belum ada partai politik atau Parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya Rabu 3 Mei 2023.
Sementara pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau pendaftara Bacaleg sudah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran Bacaleg oleh partai politik dilakukan secara online melalui Silon, diharapakan partai politik tidak mendaftar diakhir waktu.
Baca Juga: KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Pandeglang 2024-2029, Berikut Jadwalnya
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, sampai saat ini belum ada Parpol yang konfirmasi untuk mendaftar ke KPU. Sehingga ia belum bisa menjelaskan kapan Parpol tersebut akan datang.
"Belum ada konfirmasi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.
Sedangkan untuk konsultasi, kata dia, sudah dilakukan beberapa partai politik ke KPU.
Konsultasi dilakukan melalui saluran telfon maupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Serang.
"Semua parpol ada komunikasi," katanya.