Di Kabupaten Serang, Partai Politik Belum Ada yang Daftarkan Bacaleg, KPU Bilang Begini

- 4 Mei 2023, 11:42 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang saat menunggu partai politik untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPRD nya di kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu 3 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang saat menunggu partai politik untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPRD nya di kantor KPU Kabupaten Serang, Rabu 3 Mei 2023. /Dok. KPU Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebutkan hingga saat ini belum ada partai politik atau Parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya Rabu 3 Mei 2023.

Sementara pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau pendaftara Bacaleg sudah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran Bacaleg oleh partai politik dilakukan secara online melalui Silon, diharapakan partai politik tidak mendaftar diakhir waktu.

Baca Juga: KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Pandeglang 2024-2029, Berikut Jadwalnya

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, sampai saat ini belum ada Parpol yang konfirmasi untuk mendaftar ke KPU. Sehingga ia belum bisa menjelaskan kapan Parpol tersebut akan datang.

"Belum ada konfirmasi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.

Sedangkan untuk konsultasi, kata dia, sudah dilakukan beberapa partai politik ke KPU.

Konsultasi dilakukan melalui saluran telfon maupun datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Serang.

"Semua parpol ada komunikasi," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x