Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dari foto-foto yang beredar, tampak Al Muktabar mengenakan setelan jas lengkap dengan pecinya begitu semringah saat menerima Keppres perpanjangan masa jabatan tersebut.
Usai menerima Keppres perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.
Ia mengaku akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Banten.
“Agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan,” ucapnya.
“Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik," tuturnya menambahkan.***