DPRD Pandeglang Sampaikan 2 Raperda Inisiatif, Apa Saja?

- 24 Mei 2023, 18:07 WIB
Suasana rapat paripurna penyampaian 2 raperda inisiatif di DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2024.
Suasana rapat paripurna penyampaian 2 raperda inisiatif di DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2024. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pandeglang menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2023.

 

Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap 2 Raperda Inisiatif Bapemperda dengan masing-masing komisi, fraksi, gabungan fraksi maupun perorangan.

Kemudian 2 Raperda inisiatif tersebut dibahas dan disepakati menjadi Raperda inisiatif DPRD Pandeglang pada Rapat Paripurna, Rabu 8 Maret 2023 lalu.

"Adapun kedua Raperda inisiatif DPRD Pandeglang tersebut yaitu, Raperda tentang tata kelola kearsipan dan Raperda tentang keolahragaan," kata Udi.

Dijelaskan Udi, secara substantif Raperda tata kelola kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar, hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (3) UU nomor 43 tahun 2009, tentang kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan Kabupaten dan Peraturan Kepala arsip Nasional nomor 24 tahun 2012, tentang materi muatan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

 

"Maka kearsipan harus diatur dalam peraturan daerah karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantu berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sedangkan Raperda keolahragaan sejarah substantif urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Pada tahun 2021 telah diundangkan peraturan daerah kabupaten Pandeglang nomor 2 tahun 2021, tentang penyelenggaraan olahraga.

"Sehingga saat ini perlu dibentuk pada tentang keolahragaan sesuai dengan pasal 12 ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan olahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah sehingga perlu dibentuk Perda tentang olahragaan di Kabupaten Pandeglang,"ungkapnya.

Baca Juga: Pengadaan Sepeda Listrik untuk RT RW di Kabupaten Pandeglang Batal, Ini Penyebabnya

 

Lebih lanjut Udi menyampaikan, bahwa untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan Raperda, serta untuk mewujudkan Raperda yang berkualitas, aspiratif, akomodatif dan akuntabel. Maka harus ada tanggapan, saran dan masukan dari Bupati Kabupaten Pandeglang.

"Dengan segala hormat kami mohon tanggapan, saran dan masukan dari saudara Bupati Pandeglang perihal 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah