Bupati Pandeglang Tanggapi Penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Pandeglang

- 25 Mei 2023, 17:59 WIB
Suasana Rapat Paripurna tanggapan Bupati Pandeglang atas 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang, Kamis 25 Mei 2023.
Suasana Rapat Paripurna tanggapan Bupati Pandeglang atas 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang, Kamis 25 Mei 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Bupati Pandeglang Irna Narulita menanggapi penyampaian 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang, di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Kamis 25 Mei 2023.

 

Dikatakan Irna Narulita, sesuai dengan ketentuan pasal 236 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, pasal 56 ayat (1) dan pasal 63 UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2109, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, anggota DPRD dapat mengajukan usulan prakarsa rancangan peraturan daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami bersedia melakukan pembahasan bersama untuk penyempurnaan rumusan dan substansi raperda yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irna Narulita.

Menurut Irna Narulita, ada beberapa pendapat yang dapat yang akan disampaikan olehnya, diantaranya yaitu pihak yang menyambut baik dan mengapresiasi atas inisiatif DPRD Pandeglang yang mengajukan raperda tentang keolahragaan yang diharapkan agar tanggung jawab dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan berkualitas dengan terselenggaranya pembangunan keolahragaan peran dan tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan olahraga di daerah untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Serta, untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan sebagai pelaksana dari pasal 12 ayat (2) huruf M UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah, sehingga diperlukan pengaturan keolahragaan.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x