Menurut Agus, para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.
"Alhamdulilah tadi ada yang langsung membayar pajak karena kita juga sudah menyiagakan mobil Samling untuk mempermudah para Wajib Pajak (WP) dalam membayar kewajibannya," ujarnya.
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Samsat Pandeglang Terapkan Metode 'Door To Door'
Lebih lanjut Agus mengimbau kepada para Wajib Pajak (WP) untuk tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dapat meningkat sehingga dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah.
"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tertib dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya, "imbaunya.***