Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

- 1 Juni 2023, 17:43 WIB
Jajaran Forkopimda saat menghadiri pres conference di lobby Polres Pandeglang.
Jajaran Forkopimda saat menghadiri pres conference di lobby Polres Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

"Awalnya pelaku masuk kedalam rumah melewati jendela depan rumah korban, kemudian setelah di dalam rumah korban pelaku langsung menghampiri sepeda motor milik korban yaitu honda beat streat warna hitam," tuturnya.

"Setelah berhasil mendekati sepeda motor korban, pelaku langsung merusak kabel kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah berhasil merusak kabel dan motor dalam keadaan on pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut," ujarnya menambahkan.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2017, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2012, tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2018, tanpa plat nomor, satu buah tas selempang warna biru merk RIPCURL, satu topi warna hitam merk Volcom dan satu sweater warna hitam

"Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti kita dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih kita buru atau DPO," katanya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, bahwa akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x