Kejari Pandeglang Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani

- 7 Juni 2023, 17:49 WIB
Riko Arizka tersangka pembunuh Elisa Siti Mulyani saat digiring ke mobil tahanan.
Riko Arizka tersangka pembunuh Elisa Siti Mulyani saat digiring ke mobil tahanan. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap Riko Arizka atas dugaan perkara pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (22).

Penahan terhadap Riko dilakukan usai pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, pada Rabu 7 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Riko Arizka terhadap Elisa Siti Mulyani, pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap Riko Arizka guna kepentingan penuntutan.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang, Dua Barang Bukti Ini Diamankan Polisi

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko. Kemudian, tersangka kami dititipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang," kata Helena.

Dikatakan Helena, tersangka Riko Arizka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

"Penahanan terhadap tersangka Riko Arizka akan berlangsung selama 20 hari kedepan, kita titipkan di Rutan kelas IIB Pandeglang," ungkapnya.

Helena menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Kemudian, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan, supaya segera disidangkan. Adapun tim Jaksanya saya dengan Kasi Datun dan Kasi Pidum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akan dijerat dengan pasal 340 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x