Kejari Pandeglang Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani

- 7 Juni 2023, 17:49 WIB
Riko Arizka tersangka pembunuh Elisa Siti Mulyani saat digiring ke mobil tahanan.
Riko Arizka tersangka pembunuh Elisa Siti Mulyani saat digiring ke mobil tahanan. /Aldo Marantika/Kabar Banten

Hal tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang berlangsung selama satu jam di Mapolda Banten, pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Soroti Dugaan Pungli Program JKN-BPJS, HMI Gruduk Dinkes Pandeglang

Kuasa Hukum korban, Wahyudi mengatakan, sehari setelah pelaksanaan rekonstruksi pihaknya langsung bersurat kepada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk melakukan gelar perkara khusus guna memperjelas bahwa terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu," kata Wahyudi kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Dikatakan Wahyudi, dalam gelar perkara khusus itu perwakilan keluarga korban pembunuhan menyampaikan uneg-uneg yang selama ini belum tersampaikan.

Pihak keluarga korban juga meminta agar tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Alhamdulillah tadi setelah gelar kita berbincang dengan Kanit Wassidik, beliau mengatakan bahwa rekomendasi dari bagian Wassidik memasukan pasal 340 KUHP," ungkapnya.

"Tentunya kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tahap penuntutan," sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Wassidik merekomendasikan penerapan pasal 340 KUHP, terhadap Riko Arizka (20) yang menjadi tersangka pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

"Betul, kemarin sesuai timeline penanganan perkara yang saya buat dari awal proses penyidikan. Kami kemarin melaksanakan gelar perkara khusus dan dalam gelar tersebut kami memaparkan seluruh hasil penyidikan yang sudah kami lakukan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x