Sebagai salah satu tim pengawas, Diskoumperindag terus mengawasi penyaluran pupuk baik di distributor maupun di agen yang ada di Kabupaten Serang.
"Biar rapat sasaran pada petani," tuturnya.
Kasubsidik Pidsus Kejari Serang Riani mengatakan Kejari turut mengawasi dan mendukung penyaluran pupuk di Kabupaten Serang.
Untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, pihak nya terus berkoordinasi dengan Diskoumperindag dan Polres.
Sejauh ini belum ditemukan adanya penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Serang. Dirinya berharap hal itu tidak terjadi.
"Kita tetap mendata juga apakah petani itu mendapat kan penyaluran pupuk sesuai atau tidak tetap kita kontrol. Penimbunan gak ditemukan sementara ini. Kalau melanggar ada aturannya Permendag nomor 4 tahun 2005," ujarnya.