Perkembangan Kasus Tawuran Pelajar di Kota Serang, 15 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Juni 2023, 12:30 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers terkait aksi tawuran pelajar di KP3B Kota Serang beberapa waktu lalu.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers terkait aksi tawuran pelajar di KP3B Kota Serang beberapa waktu lalu. /Dokumen Humas Polresta Serang Kota/

KABAR BANTEN - Polresta Serang Kota menetapkan 15 pelajar pelaku yang melakukan aksi tawuran beberapa waktu lalu, di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kelurahan Curug, Kota Serang.

 

Sebanyak 15 pelajar pelaku tawuran tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun hingga paling lama selama 10 tahun.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya mengatensi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 18.00.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Polresta Serang Kota Amankan 15 Pelajar Terlibat Tawuran

Secara keseluruhan, pelaku tawuran menjadi 15 orang, setelah sebelumnya Polresta Serang Kota menetapkan empat pelaku dan kembali mengamankan sebanyak 12 pelajar pelaku aksi tawuran.

Ke 11 anak atau pelajar pelaku tersebut merupakan pelajar yang berdasarkan hasil pemeriksaan telah diketahui melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam.

"Mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima sampai sepuluh tahun hukuman kurangan. Jumlah yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi 15 orang," katanya, Sabtu 11 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah