Baru Pertama ke Indonesia, WNA India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar

- 15 Juni 2023, 22:03 WIB
Barang bukti berlian yang diselundupkan WNA India dan diamankan petuga Bea Cukai Bandara Soetta.
Barang bukti berlian yang diselundupkan WNA India dan diamankan petuga Bea Cukai Bandara Soetta. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Seorang warga negara asing atau WNA India berusia 25 tahun (RA) diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Soetta Tangerang Banten. RA diamankan lantaran kedapatan menyelundupkan berlian sebanyak 144,27 gram senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.

 

WNA India tersebut tiba di Bandara Soetta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 dari Bangkok tujuan Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB.

"Penumpang asal India tersebut diduga menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis 15 Juni 2023 malam.

Gatot menjelaskan, penegahan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap RA. Pemeriksaan secara mendalam pun dilakukan terhadap WNA India yang diketahui baru pertama kali ke Indonesia itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas kami menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan barang bukti dua bungkus plastik, disitu kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan didalamnya berisi diduga berlian. Setelah kita timbang, total beratnya ternyata kurang lebih ada 144,27 gram dengan nilai taksiran Rp1,5 miliar,” paparnya.

 

Kepada petugas, RA mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di India untuk membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan imbalan 5 ribu Rupee.

"Pelakunya itu diketahui baru sekali ke Indonesia jadi memang pelaku itu disuruh oleh seseorang membawa barang ini untuk ke Indonesia dengan imbalan 5000 Rupee," tambahnya.

Lebih lanjut Gatot menyatakan, sedianya RA akan menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berlian tersebut kepada sesorang. Namun, RA diamankan petugas sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara Soetta.

"Barang ini akan dikasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tau barang itu mau diapakan. Ya memang tidak tau, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia," bebernya.

 

Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pelaku masih roses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jaitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai," tandasnya.

Barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 Juta maksimal Rp5 Miliar," pungkas Gatot.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah