Beredar Surat Edaran Pemerintah Tetapkan Idul Adha Cuti Bersama, Pemkot Cilegon Lakukan Kajian

- 20 Juni 2023, 15:20 WIB
Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Ardiansyah
Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Ardiansyah /Dokumen/Kominfo

KABAR BANTEN- Beredar surat edaran dari Pemerintah pusat dengan logo burung garuda terkait dengan cuti Bersama dalam rangka libur nasional Idul Adha 1444 H.

Pemerintah Pusat melalui Mentri Agama , Mentri Ketenagaan Kerja dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi menerbitkan surat keputusan bersama (SKB).

SKB tersebut ditanda tangani oleh 3 mentri yakni Mentri Agama , Mentri Ketenagaan Kerja dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi, dengan nomor 624 tahun 2023,nomor 2 tahun 2023 dan nomor 2 tahun 2023.

Baca Juga: Idul Adha Nggak Perlu Bingung Masak Apa, Resep Tongseng Kambing Gurih dan Lezat Ini Bisa Kamu Coba 

Isi dalam SKB tersebut adalah terkait dengan libur nasional yang bertepatan jatuh dengan hari raya Idul Adha 2023.

SKB yang ditanda tangani 3 Mentri itu tertanggal pada 16 Juni 2023. Dalam isi surat menyatakan, mengubah cuti bersama tahun 2023. Sehingga lampiran keputusan bersama 3 mentri telah diubah.

SKB tersebut juga ditanda tangani oleh 3 mentri yakni Mentri Agama Yaqut Choulil Qoumas, Mentri Ketenagaan Kerja, Ida Fauziyah dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi, Abdulah Azwar Anas.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Ide Resep Olahan Daging Idul Adha, Ala Rumahan yang Mudah dan Super Lezat 

Disebutkan dalam SKB tersebut, menetapkan bahwa pada tanggal 29 Juni adalah hari libur nasional yang bertepatan dengan hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Oleh karena itu pemerintah melalui SKB 3 mentri kemudian mengajukan dan resmi untuk cuti bersama dimulai dari Rabu dan Jumat , 28 dan 30 Juni 2023.

Sebelumnya Pemerintah telah melakukan libur nasional pada bulan Juni yakni hari Raya Waisak yang dimajukan dengan penambahan cuti bersama.

Baca Juga: Ada Mepe Kasur, Accera Kalompoang, Kuy lestarikan 9 Tradisi Unik di Indonesia Menyambut Hari Raya Idul Adha 

Kemudian pada kalender libur nasional juga telah ditetapkan yakni hari Raya Natal sebagai libur nasional yang jatuh pada Selasa, 25 Desember 2023.

Beberapa pegawai ASN pada Pemkot Cilegon ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu. Namun demikian, ketika surat edaran tersebut telah sampai,maka akan ditindak lanjuti.

Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Ardiansyah ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah mendapat surat edaran mengenai cuti Bersama.

“Surat edaran sudah dapat, tapi kami akan melakukan kajian. Takut ini belum valid, karena kalau sudah ada ketetapan,maka akan kami laporkan ke Pak Wali,”ungkapnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah