"Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan salah satu peraturan yang baru saja ditetapkan dan di berlakukan pada Bulan Juli 2023 ini," ucapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dani berharap, para pejabat fungsional dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik dalam melaksanakan tupoksinya, sehingga dapat bekerja secara optimal dan efisien.
"Saya harap soisialisasi ini dapat membangun pemahaman yang kuat bagi para pejabat fungsional dalam menjalankan tugas pokoknya, sehingga kedepan dapat bekerja secara optimal dan efisien," ungkapnya.***