Propam Periksa Surat Izin Senpi 119 Anggota Polsek dan Polresta Tangerang Pasca Insiden Peluru Nyasar

- 11 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi terkait Propam Polresta Tangerang periksa surat izin memegang senjata api anggota Polresta Tangerang pasca insiden peluru nyasar beberapa waktu lalu.
Ilustrasi terkait Propam Polresta Tangerang periksa surat izin memegang senjata api anggota Polresta Tangerang pasca insiden peluru nyasar beberapa waktu lalu. /polri.go.id/

KABAR BANTEN - Pasca insiden peluru nyasar yang mengenai pasangan suami istri (pasutri)
hingga terluka akibat pantulan peluru yang diduga berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan terduga pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang KM 22 Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu, Propam Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan surat izin memegang senjata api (Simsa) kepada para anggota Polresta Tangerang.

Kepala Seksi (Kasie) Propam Polresta Tangerang, AKP Bambang Sutrisno mengatakan, pemeriksaan ini guna melaksanakan penegakkan penertiban kedisiplinan untuk pemegang senjata api organik.

“Jumlah senpi organik yang dipegang anggota Polresta Tangerang sebanyak 165 pucuk. Terdiri dari senpi Polsek sebanyak 57 pucuk dan senpi polres sebanyak 108 pucuk," kata Bambang, Selasa 11 Juli 2023.

Sementara anggota yang melaksanakan pemeriksaan senpi ini sebanyak ada 119 pucuk. Bagi yang belum, akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Propam. Kemudian, bagi izin senpi yang telah habis masa berlakunya diperintahkan agar senjatanya dikembalikan.

"Bagi yang Simsa-nya sudah habis masa berlakunya, senjata agar dikembalikan ke bagian logistik," tegas Bambang.

Bambang menjelaskan, bagi anggota yang hendak memperpanjang masa berlaku Simsa, diwajibkan terlebih dahulu menjalani tes psikologi serta wajib mengikuti pelatihan menembak.

"Proses latihan menembak dan pendisiplinan prosedur dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ucap Bambang.

Ia melanjutkan, latihan menembak kepada anggota yang memegang senpi organik dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan anggota dalam menggunakan senjata api.

"Sedangkan kewajiban tes psikologi dan latihan menembak dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas," terang Bambang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x