Propam Periksa Surat Izin Senpi 119 Anggota Polsek dan Polresta Tangerang Pasca Insiden Peluru Nyasar

- 11 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi terkait Propam Polresta Tangerang periksa surat izin memegang senjata api anggota Polresta Tangerang pasca insiden peluru nyasar beberapa waktu lalu.
Ilustrasi terkait Propam Polresta Tangerang periksa surat izin memegang senjata api anggota Polresta Tangerang pasca insiden peluru nyasar beberapa waktu lalu. /polri.go.id/

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api juga diberi arahan agar melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Selain itu juga mengupayakan penggunaan senjata api sebagai pilihan terakhir, apabila keadaan dalam sangat mendesak.

"Semua satuan kerja termasuk polsek jajaran wajib melaksanakan latihan dalam keterampilan penggunaan senpi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pasutri terluka akibat pantulan peluru nyasar yang diduga berasal dari tembakan petugas Kepolisian, saat mengejar kendaraan terduga pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang KM 22 Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023, lalu.

Kendaraan terduga pelaku kejahatan tersebut mencoba melarikan diri dan diduga hendak menabrak petugas saat dihentikan. Petugas pun melepaskan tembakkan ke arah kendaraan itu. Namun, proyektil tembakan tersebut memantul dan mengenai pasutri yang kebetulan tengah lewat di lokasi.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah