Ratusan Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Dikenakan Biaya Sewa dan Retribusi

- 12 Juli 2023, 12:30 WIB
Pemkot Serang berencana merelokasi PKL stadion MY dan akan memberlakukan biaya sewa.
Pemkot Serang berencana merelokasi PKL stadion MY dan akan memberlakukan biaya sewa. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk merelokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri.

Termasuk melakukan pendataan dan penataan, yang nantinya para pedagang ilegal tersebut akan dilegalkan serta dikenakan biaya sewa untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) atau kas daerah.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan melakukan penataan dan merelokasi sejumlah pedagang di Stadion MY Ciceri.

Baca Juga: 14 Stadion Sepak Bola di Indonesia yang Memenuhi Standar FIFA

Namun, setelah pengkajian dan beberapa tahapan selesai dilaksanakan oleh tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) bersama pihak ketiga.

"Nanti akan kami tempatkan sesuai dengan fasilitas yang mendukung kegiatan olahraga. Misalnya pedagang makanan dan minuman. Kemudian kaos atau jersey dan sebagainya. Karena selama ini tidak tertata dengan baik dan tidak ada pemasukan ke kas daerah," katanya.

Apabila memungkinkan, dikatakan dia, Pemkot Serang akan membuat bangunan untuk memfasilitasi para pedagang tersebut ke tempat yang lebih layak dengan memberlakukan sistem sewa dan retribusi pedagang.

"Mungkin ke depan kami akan berlakukan biaya sewa kepada pedagang agar mereka memberikan kontribusi kepada pemkot dan hak-haknya terlindungi. Sebab selama ini mereka ilegal, makanya kami akan legalkan dengan menerapkan retribusi itu," ujarnya.

Namun sejauh ini, dia mengaku, Pemkot Serang belum melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai jumlah pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di kawasan Stadion MY.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x