KABAR BANTEN - Penasihat Hukum EK, Mujizatullah Gobang Pamungkas, angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) SMAN 3 Pandeglang yang menyeret Kliennya.
Dikatakan Gobang, Kliennya (EK) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.
Gobang menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BSM ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, selama 6 tahun Kliennya tidak mendapat kepastian hukum dan baru ditahan pada tahun 2023 ini.
"Setelah 6 tahun baru ditahan. Bayangkan selama 6 tahun Klien kami (EK) tidak mendapat kepastian hukum," kata Gobang kepada Kabar Banten, Sabtu 15 Juli 2023.
Ditegaskan Gobang, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tersebut sekitar Rp234 Juta. Namun, penanganannya menyita waktu yang sangat lama.