Kasus Dugaan Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang, Penasihat Hukum: 6 Tahun EK tak Dapat Kepastian Hukum

- 15 Juli 2023, 17:38 WIB
Mujizatullah Gobang Pamungkas, penasihat hukum terduga EK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang.
Mujizatullah Gobang Pamungkas, penasihat hukum terduga EK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Penasihat Hukum EK, Mujizatullah Gobang Pamungkas, angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) SMAN 3 Pandeglang yang menyeret Kliennya.

 

Dikatakan Gobang, Kliennya (EK) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.

Gobang menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana BSM ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, selama 6 tahun Kliennya tidak mendapat kepastian hukum dan baru ditahan pada tahun 2023 ini.

"Setelah 6 tahun baru ditahan. Bayangkan selama 6 tahun Klien kami (EK) tidak mendapat kepastian hukum," kata Gobang kepada Kabar Banten, Sabtu 15 Juli 2023.

Ditegaskan Gobang, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BSM SMAN 3 Pandeglang tersebut sekitar Rp234 Juta. Namun, penanganannya menyita waktu yang sangat lama.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x