Tangkap 5 Pengedar Upal, Polisi Amankan Triliunan Uang Palsu

- 19 Juli 2023, 19:41 WIB
Suasana pres rilis penangkapan pengedar uang palsu atau Upal di Polres Pandeglang.
Suasana pres rilis penangkapan pengedar uang palsu atau Upal di Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap 5 pengedar Uang Palsu (Upal) yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, kelima pengedar Upal itu berinisial AA warga Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.

"Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,"kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada awak media, Rabu 19 Juli 2023.

"Kami melakukan interogasi kepada para pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,"sambungnya.

Dikatakan Shilton, dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp300 juta rupiah.

"Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar 300 juta rupiah pecahan 100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai 15 Triliyun Rupiah. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,"ungkapnya.

Dijelaskan Shilton, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu ketiga tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang disana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang Rp300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah, artinya dibayar 2 banding 1,"ungkapnya.

Lebih lanjut Shilton menyampaikan, akibat perbuatannya kelima pengedar tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2.

"Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliyar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp15 Miliyar Rupiah,"tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah