Ia mengatakan di kandang ayam tersebut saat ini masih ada sekitar 30 ribu ekor ayam yang belum dikeluarkan. Arahan bupati kata Nanang, agar ketika dilakukan penertiban supaya kandang sudah kondisi kosong.
"Jangan sampai pas ditertibkan ayam masih ada disitu,"ucapnya.
Untuk ayam sendiri dipersilakan apakah akan dijual ke pengusaha lain atau seperti apa. Intinya ketika ditertibkan ayam sudah tidak ada di kandang.
"Jangan sampai mati dikasih spare waktu. Kita juga ada kebijakan ini kan menyangkut ekonomi, inflasi, telur di pasaran," katanya.
Menurut dia, pengusaha tersebut ditertibkan karena memang menyalahi aturan. Akan tetapi dalam penegakan perda tersebut dilakukan dengan unsur manusiawi.
Nanang mengatakan dalam pertemuan tersebut juga telah diwanti wanti pada pengusaha tersebut agar menepati janjinya. Bahkan sudah dibuatkan perjanjian. Apabila tidak dikosongkan juga maka akan dibongkar Satpol PP.
"Dibongkar Satpol PP nanti acak acakan," ucapnya.
Baca Juga: Lagi, Warga Kabupaten Serang Tolak Keberadaan Peternakan Ayam, Kapasitasnya Capai 270 Ribu Ekor