Sementara itu ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, penandatanganan naskah kerja sama yang dilakukan Kepala Daerah Se-Provinsi Banten dan Perguruan Tinggi ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, capaian atau target pelayanan publik bisa tercapai.
“Sehingga apa yang kita kerjakan bisa bermanfaat dengan memanfaatkan peluang untuk bisa mewujudkan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Banten ini bisa ditangani dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
“Kami mengukur standar pelayanan publik, dimana Provinsi Banten masih berada di kategori Sedang. Semoga dengan berbagai klaim dan saran yang didapat melalui kerja sama ini bisa meningkatkan kelasnya menjadi hijau atau tinggi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kerja sama yang menggandeng salah satu Perguruan Tinggi di Banten yakni Universitas Serang Raya (Unsera) menurut Najih, hal tersebut mampu menjembatani dukungan antara Ombudsman dan Pemerintah Daerah. Salah satunya dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik kepada para generasi muda dan masyarakat melalui proses pembelajaran.
“Melalui kerja sama yang kita terapkan pada Perguruan Tinggi ini saya harap para mahasiswa bisa melakukan pelayanan dan pengawasan publik yang entah itu melalui program merdeka belajar atau melalui pembentukan Unit Kerja Mahasiswa (UKM),” ungkapnya.
“Dengan sikap mahasiswa yang terbuka terhadap perkembangan ilmu. Ini bisa dijadikan untuk kita memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Adv)*