Dikatakan, pada Oktober 2020 tersangka AK menjual mobil Suzuki Futura 1.5 berplat nomor A 8904 KG kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT MPM.
"Tanpa ada izin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya," tuturnya.
Ambarita mengatakan, dari catatan pihak leasing, tersangka AK baru membayar angsuran sebanyak 15 kali.
Setelah itu, tersangka AK tidak pernah membayar angsuran kepada PT MPM.
"Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut," ungkapnya.
AK juga tidak bisa menunjukan atau mengembalikan mobil kreditan tersebut kepada PT MPM. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran," ucapnya.
Ambarita mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejari Lebak untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lebak.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 sudah hari ini (kemarin)," kata Ambarita.***