KABAR BANTEN - AK (29), seorang ibu muda warga Kabupaten Lebak Banten dijebloskan ke penjara setelah diduga menjual mobil kreditan.
Sebelumnya, Personil Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan AK karena diduga telah menjual mobil kreditan jenis Suzuki Futura 1.5.
Tersangka kasus penggelapan mobil kreditan ini ditahan setelah Polda Banten melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin 31 Juli 2023.
Baca Juga: 247 Siswa SPN Mandalawangi Polda Banten Siap Ikut Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2023
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita mengatakan penangkapan ibu muda asal Lebak itu, bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, Cabang Cilegon.
"Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia," kata Ambarita, Senin 31 Juli 2023.