Seperti diketahui pada Jumat 18 Agustus 2023 ada 720 Bacaleg yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang menjadi DCS.
Jumlah tersebut berkurang dari pendaftaran awal sebanyak 820 bacaleg, kemudian berkurang saat perbaikan dan tersisa 777 bacaleg, dan terakhir tersisa 720 bacaleg yang ditetapkan jadi DCS.
Baca Juga: Haru dan Penuh Tangis, 281 Pramuka Garuda Dikukuhkan di Pendopo Bupati Serang
Idrus mengatakan, walau sudah DCS namun kemungkinan untuk berubah masih ada, selama belum ditetapkan jadi DCT.
"Misal ada yang meninggal sebelum DCT bisa diganti, terus ketika tanggapan masyarakat juga bisa diklarifikasi. Jadi regulasi tidak menutup itu (perubahan)," ujarnya.
Idrus mengatakan, ada berbagai alasan yang membuat Bacaleg TMS.
Diantaranya karena tidak melengkapi dokumen, hal tersebut telah disampaikan kepada parpol dan siap ketika akan dinyatakan TMS.