Komisi I DPRD Sebut Kriteria Ini yang Harus Jadi Sekda Kabupaten Serang

- 5 September 2023, 10:30 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki menjelaskan kriteria yang cocok jadi Sekda Kabupaten Serang kedepan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki menjelaskan kriteria yang cocok jadi Sekda Kabupaten Serang kedepan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Masa Jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri berakhir pada 1 September 2023.

Saat ini jabatan Sekda Kabupaten tersebut diisi oleh Plh Sekda Nanang Supriatna yang merupakan Asisten Daerah atau Asda 1 Kabupaten Serang.

Dalam waktu dekat jabatan Sekda Kabupaten Serang akan dilaksanakan open bidding untuk mendapatkan pejabat definitif.

Baca Juga: Pemkab Serang Ajukan Tiga Pejabat Eselon II untuk Isi Kursi PJ Sekda, Begini Kata BKPSDM

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki berpesan agar karakter ini yang dimiliki oleh Sekda Kabupaten Serang kedepan.

Eki Baehaki mengatakan, saat ini jabatan Sekda TB Entus Mahmud Sahiri sudah selesai pada 1 September dan digantikan oleh Plh Asda I Nanang Supriatna.

Selanjutnya akan ada seleksi dari tim seleksi untuk melaksanakan open bidding Sekda.

"Jadi diharapkan seleksi itu benar-benar dilakukan dengan baik sesuai aturan berlaku sehingga nanti diharapkan kapasitas seorang Sekda bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 4 September 2023.

Ia mengatakan, Sekda merupakan salah satu kepanjangan tangan bupati dan wakil bupati. Selaku DPRD dia berharap sekali, Sekda yang akan datang bisa proaktif dengan legislatif.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x