Pemkab Serang Ajukan Tiga Pejabat Eselon II untuk Isi Kursi PJ Sekda, Begini Kata BKPSDM

- 30 Agustus 2023, 09:41 WIB
 Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, Ia mengungkapkan terkait tiga nama pejabat eselon II diusulkan jadi PJ Sekda Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, Ia mengungkapkan terkait tiga nama pejabat eselon II diusulkan jadi PJ Sekda Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Masa jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berakhir pada 1 September 2023.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sekda tersebut, nantinya akan diisi oleh Penjabat atau PJ Sekda Kabupaten Serang sampai terpilihnya Sekda definitif.

Saat ini Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan PJ sekda ke Gubernur Banten.

Baca Juga: Apel Terakhir Usai 1.868 Hari Menjabat, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sampaikan Pesan Menyentuh

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dalam aturan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh ada kekosongan.

Sehingga ketika Sekda pensiun dini, harus disiapkan penjabat Sekda sebagai perwakilan pusat di daerah.

"Jadi harus diterapkan penjabat dulu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 29 Agustus 2023.

Oleh sebab itu dari Pemkab Serang diajukan tiga nama kepada Gubernur Banten.

Salah satu dari tiga nama tersebut nantinya akan direkomendasikan oleh provinsi menjadi penjabat Sekda.

Sebelum rekomendasi gubernur turun dan belum ada penjabat gubernur, maka jabatan Sekda akan diisi oleh Plh.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x