KABAR BANTEN - Masa jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berakhir pada 1 September 2023.
Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sekda tersebut, nantinya akan diisi oleh Penjabat atau PJ Sekda Kabupaten Serang sampai terpilihnya Sekda definitif.
Saat ini Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang sudah mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan PJ sekda ke Gubernur Banten.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dalam aturan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh ada kekosongan.
Sehingga ketika Sekda pensiun dini, harus disiapkan penjabat Sekda sebagai perwakilan pusat di daerah.
"Jadi harus diterapkan penjabat dulu, karena tidak boleh ada kekosongan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 29 Agustus 2023.
Oleh sebab itu dari Pemkab Serang diajukan tiga nama kepada Gubernur Banten.
Salah satu dari tiga nama tersebut nantinya akan direkomendasikan oleh provinsi menjadi penjabat Sekda.
Sebelum rekomendasi gubernur turun dan belum ada penjabat gubernur, maka jabatan Sekda akan diisi oleh Plh.