Asyik Ngamar, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Polisi

- 30 Agustus 2020, 19:15 WIB
Personil kepolisian dari Polres Serang Kota saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, Sabtu 29 Agustus 2020 malam.
Personil kepolisian dari Polres Serang Kota saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang, Sabtu 29 Agustus 2020 malam. /

KABAR BANTEN - Dua pasangan bukan suami istri yang sedang asyik ngamar di salah satu hotel di Kota Serang diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota pada Sabtu 29 Agustus 2020 malam.

Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Giyarto mengatakan, kedua pasangan berinsial S, MA, J dan NK itu terjaring razia Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang dilaksanakan Polres Serang Kota.

"Dua pasangan tersebut diamankan disalah satu kamar Hotel Abadi," kata AKP Giyarto.

Dia mengatakan, kedua pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan. Kemudian, setelah itu pihak keluarga yang bersangkutan diminta untuk menjemputnya.

"Setelah kita data, mereka kita perbolehkan pulang setelah ada pihak keluarga yang menjemputnya," ucap dia.

Baca Juga : Di Tol Tangerang-Merak, 7 Kendaraan Rusak Dilempari Batu

Dia menuturkan, Operasi Cipkon itu menyasar minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, perbuatan asusila serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.

"Kita juga mengimbau kepada pengelola kafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana," tuturnya.

Selain mengamankan dua pasangan bukan suami istri, pihaknya juga mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Sehingga, ia memastikan operasi itu akan terus berlanjut untuk menghentikan peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x