Ingatkan Bahaya Covid-19, Muspika Kecamatan Gunakan Pocong dan Keranda Mayat

- 1 September 2020, 15:03 WIB
Muspika Kecamatan Cikupa Gunakan Pocong dan Keranda Mayat Sebagai Pengingat Bahaya.
Muspika Kecamatan Cikupa Gunakan Pocong dan Keranda Mayat Sebagai Pengingat Bahaya. /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Guna menekan angka penyebaran Virus Covid-19, banyak aksi unik dilakukan oleh unsur pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Salah satunya yang dilakukan oleh unsur Muspika Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dimana seorang yang menyamar menjadi pocong dan petugas lainnya yang membawa keranda mayat. Mereka mengelilingi Pasar Cikupa, membagikan masker dan mendisiplinkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Hal itu menyusul meningkatkan kasus Covid-19 di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang mulai meningkat. Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 setelah Kecamatan Pasar Kemis, Kelapa Dua, dan Curug.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang Dukung Tatu-Pandji

Camat Cikupa Abdullah menuturkan, sosialisasi dengan mengadirkan pocong dan keranda mayat tiruan tersebut bertujuan tak lain untuk memberikan syok terapi kepada masyarakat bahwa virus Corona dapat merenggut nyawa siapa saja yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini salah satu ilustrasi mudah-mudahan dengan cara ini masyarakat bisa lebih sadar tentang bahaya Covid-19,” kata Abdullah, Senin, 31 Agustus 2020. Menurutnya, hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen. Akan tetapi, akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.

Sehingga, kata dia, wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi oranye dan mendekati zona merah, dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang. “Kami minta masyarakat dalam kegiatan apapun agar menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan,” bebernya.

Baca Juga: Temui Komisi II DPRD Banten, Pamdal Pemprov Banten Curhat MintaNaik Gaji

Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar 100 ribu rupiah, bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah