Diketahui, aksi penjarahan terjadi pada pukul 15.00 WIB oleh sekelompok OTK, setelah pedagang setempat, enggan untuk dilakukan relokasi.
Aksi itu sebagai bentuk pemaksaan sebagai upaya pengusiran pedagang.
Dimana, adanya peletakan batu kali di area pintu masuk dan parkir pasar, sehingga menyulitkan pedagang untuk melakukan aktifitas mereka.
Bukan hanya itu, para terduga pelaku juga memasuki area toko dan merusak, serta mengambil sejumlah barang milik pedagang dari dalam toko. ***