Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Kabupaten Pandeglang Diringkus Polisi

- 25 September 2023, 17:34 WIB
Dua pemuda yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Pandeglang diperiksa personel Polres Pandeglang.
Dua pemuda yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Pandeglang diperiksa personel Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus 2 pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, dari pihak kepolisian, kedua terduga pengedar sabu itu berinisial S (25) dan RA (25). Keduanya ditangkap di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 21 September 2023.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pemuda yang diduga merupakan pengedar sabu.

"Betul, tim kami berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut pada hari Kamis sekitar jam 09.45 WIB. Keduanya merupakan warga Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman kepada Kabar Banten, Senin 25 September 2023.

Dikatakan Ilman, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merek Senssun, 1 bungkus Plastik Bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak, serta seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maroon yang tersimpan di lemari pakaian di kamar rumah S.

 

"Hasil interogasi terhadap S mengindikasikan bahwa terdapat 5 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA," ungkapnya.

"Kemudian, terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang menghasilkan temuan berupa 1 unit sepeda motor honda vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. S mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pengedar lainnya yang berinisial I," sambungnya.

Lebih lanjut Ilman menyampaikan, akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Kedua pemuda berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah